Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Pasha Ungu terhadap mantan istrinya Okie Agustina terus berlanjut. Dalam agenda sidang yang membacakan tuntutan, Pasha diancam hukuman 1,5 tahun.
Menanggapi tuntatan yang dilontarkan Jaksa Supinah, vokalis grup band Ungu tersebut mengatakan kalau tuntutan pasti itu memberatkan dan hal tersebut merupakan kewenangan Jaksa, sehingga kita harus menghormatinya.
“Apapun tuntutannya pasti ada beratanya, tapi itu semuakan kewenangan Jaksa. Kita hormati point-pointnya gue nggak terlalu paham juga,” ungkapnya ketika berada di PN Bogor, Jl. Pengadilan Bogor, Jawa Barat.
Namun disaat ditanya lebih jauh Pasha enggan untuk menjawab pertanyaan wartawan, pasalnya ia tidak terlalu paham dengan hukum, dan saat ini dirinya mengaku kurang tidur. “Itukan hak jaksa.. Saya menjalani proses ini.. udah ya.. Panas dan kurang tidur,” tuturnya.
Sementara itu, Michael Pardede selaku pengacaranya mengatakan kalau apa yang dituntut oleh Jaksa tidak sesuai. Pasalnya saksi yang melihat hanya berdasarkan visum, dan ia berpendapat kalau kliennya, Pasha tidak melakukan penganiayaan.
“Jaksa hanya menyimpulkan dari visum. Kami tidak terima satu tahun 6 bulan pada intinya klien kami tidak melakukan penganiyaan. Saksikan tidak ada yang melihat,” tambahnnya. (way/oct)



Print
Kirim Artikel




