"Tadi sudah kita tunggu-tunggu, sampai sekarang nggak datang-datang. Akhirnya majelis hakim menunda sidang sampai tanggal 14 Desember," ungkap Sandy Arifin selaku pengacara Vira saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta selatan, Rabu (18/12) siang.
Sandy juga menyatakan, sidang ditunda sampai empat minggu tersebut dikarenakan, harus ada surat pemanggilan melalui delegasi ke PA Jakarta Timur sesuai dengan alamat kantor pengacara Ryan.
"Harus melalui proses delegasi dari PA Jakarta Selatan ke PA Jakarta Timur sesuai alamat kantornya Brian (Pengacaranya Ryan) mungkin prosedur-prosedur itulah yang terkesan lama, karena ini sesuai prosedur. Semalam kita sudah telpon-telponan untuk ketemuan disini, tapi nyatanya Ryan maupun pengacaranya tidak hadir," ungkapnya.
"Untuk sidang selanjutnya masih keterangan saksi dari pihak Ryan yang katanya, saksi itu yang ikut tinggal bareng di Cimanggis. Tapi selama ini yang diajukan oleh Ryan bukan yang tinggal bareng. Jadi, itu semua bisa disimpulkan oleh majelis hakim sendiri. Yang namanya saksi kan harus terlibat langsung dan tinggal dalam satu rumah. Kalau Vira inginnya cepat tuntas, dan setiap usai sidang dia selalu tanya sudah sampai mana, jadi nggak benar kalau ada gangguan secara psikologisnya, kalau saksi dari Vira kan adiknya yang mengetahui apa yang terjadi dalam rumah tangga Vira" timpal Harry Subagyo, yang juga pengacaranya Vira.
Harry juga membantah tidak ada poin kesepakatan yang tidak menemui titik temu, sehingga proses sidang ini terkesan lamban.
"Tidak ada kesepakatan, memang diantara mereka sepakat hak asuh anak jatuh kepada Vira. Ini sesuai prosedur saja dan Ryan sudah lima kali tidak hadir," tutupnya. (ALT/faz)



Print
Kirim Artikel




