Kasus hukum yang menimpa Pasha Ungu dan Okie Agustina terus bergulir. Sedangkan agenda sidang saat ini adalah pembacaan tuntutan. Diwakili oleh Jaksa Supinah, Pasha dijerat hukuman maksimal penjara 1,5 tahun.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Dan membayar biaya perkara 5000 rupiah,” ungkapnya saat sidang di PN Bogor, Jl Pengadilan Bogor, Jawa Barat.
Dalam pembacaan tuntutannya Jaksa menjerat vokalis grup band Ungu itu dengan tuduhan penganiayaan dengan pasal 351 ayat 1 atau 335. Karena terdakwa terbukti menarik saksi Okie dan mencengkram wajah Okie hingga menimbulkan memar.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan kalau pria yang bernama asli Sigit Purnomo tersebut memiliki hal-hal yang memberatkan posisinya karena tindakannya terdakwa menimbulkan saksi sakit, dan sebelumnya pada tahun 2008 terdakwa juga pernahmendapat hukuman percobaan 8 bulan.
Meski demikian, pihak Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Pasha adalah terdakwa selama persidangan selalu berkelakuan baik. (way/oct)



Print
Kirim Artikel




