Berawal dari keterlambatan mengisi sebuah acara gethering sebuah bank di kota Makasar, Sulsel (15/01), kini kasus ini bergulir kerana hukum.
Menurut kuasa hukum Debindo, Yaser S Wahab SH,keterlamabatan yang dialami oleh Aura dikarenakan adanya tekanan dari pihak sang kekasihnya. Hal ini didasarkan saat detik-detik keterlambatannya, pihak Debindo selaku panitia pelaksan telah melakukan komunikasi kepada pihak manajemen Aura melalui saluran telepon.
"Dia (Aura) dilarang pergi oleh kekasihnya Kiki Hariyanto, yang akan memutuskannya jika pergi menghadiri acara tersebut," ungkapnya ditemui saat preson di Putt-Putt Golf, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (18/1) sore.
Dengan keterlambatanya tersebut Aura kasih akan digugat secara materil dan inmaterial oleh pihak Debindo."kita akan gugat Aura sebesar Rp 2 milyar 260 juta.ujarnya. Selain itu pihak kuasa hukum Debindo juga menggugat Aura dengan pasal 378 pidana penipuan dgn ancaman 6thn penjara. (ALT/OCD/Indonesiaselebriti.com)



Print
Kirim Artikel




